Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengendali Dampak Lingkungan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (5) Hasil PAK Pengendali Dampak Lingkungan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan.
Your Correction