Correct Article 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
(2) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
(4) Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Your Correction
