Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
