Correct Article 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction
