Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction