Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas: a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi: 1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 3) pemeliharaan alat pemantauan kualitas Lingkungan Hidup secara kontinyu/berkesinambungan. b. Pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: 1) persiapan pembinaan; 2) pelaksanaan pembinaan; dan 3) pelaksanaan evaluasi pembinaan. c. Pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: 1) penyusunan standar bidang lingkungan; 2) pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan; 3) pengembangan kebijakan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4) evaluasi dokumen lingkungan; 5) perizinan lingkungan; 6) pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan; 7) kajian laboratorium lingkungan; dan 8) penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan. d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi: 1) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan; 2) pemanfaatan teknologi lingkungan; 3) pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran; 4) pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar; 5) pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; 6) melaksanakan kegiatan metrologi; 7) inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 8) perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 9) monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan; 10) penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup; dan 11) evaluasi audit bersifat wajib.
Your Correction