Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. pemantauan kualitas lingkungan; b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Your Correction