Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Your Correction
