Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
I.
PENDAHULUAN A.
UMUM
1. Berdasarkan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat
(2) huruf g Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara selaku instansi pembina jabatan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
2. Berdasarkan Pasal 30 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Assessor yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti diklat penjenjangan dan mendapatkan sertifikasi melalui uji kompetensi.
3. Untuk memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang berkualitas, jabatan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
yang akan naik jenjang diperlukan pedoman pendidikan dan pelatihan penjenjangan yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur belum mengatur secara terperinci mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan bagi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 perlu ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
B.
TUJUAN Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur agar tujuan pembelajaran dapat berjalan efektif dan efisien.
C.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
1. Penanggung Jawab dan Jenis Diklat;
2. Kurikulum;
3. Penyelenggaraan Diklat; dan
4. Evaluasi Pemanfaatan Diklat.
D.
PENGERTIAN Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Assessor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.
2. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Assessor SDM Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.
3. Manajemen PNS adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Assessor SDM Aparatur adalah gambaran tertulis tentang seperangkat mata pendidikan dan pelatihan yang dirancang bagi Assessor SDM Aparatur dalam mencapai kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan.
5. Kompetensi Assessor SDM Aparatur adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Assessor SDM Aparatur berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga Assessor SDM Aparatur tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang bertugas menilai prestasi kerja Assessor SDM Aparatur.
7. Uji Sertifikasi adalah ujian yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperuntukkan bagi calon Assessor SDM Aparatur yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Assessor SDM Aparatur dan telah memiliki Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP).
8. Uji Sertifikasi Mandiri adalah ujian yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina yaitu BKN dan diperuntukkan bagi Assessor SDM Aparatur yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Assessor SDM Aparatur dan telah memiliki STLPP namun tidak lulus uji sertifikasi.
II.
PENANGGUNG JAWAB DAN JENIS DIKLAT A.
PENANGGUNG JAWAB
1. Penanggung jawab terhadap kurikulum, penentuan persyaratan calon peserta Diklat, rekomendasi terhadap kualifikasi tenaga pengajar, penyusunan modul, materi tes/ujian, hasil kelulusan, evaluasi pemanfaatan diklat adalah Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN.
2. Penanggung jawab terhadap ketersediaan tenaga pengajar, bahan ajar, metode pembelajaran, sarana dan prasarana penyelenggaraan Diklat adalah Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara BKN.
3. Pelaksanaan Diklat Assessor SDM Aparatur yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara BKN, lembaga diklat, instansi pusat, instansi daerah, dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi, bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
B.
JENIS DIKLAT Diklat Assessor SDM Aparatur terdiri atas:
1. Diklat Fungsional Assessor SDM Aparatur Kurikulum Diklat Fungsional Assessor SDM Aparatur diimplementasikan dalam jenis mata Diklat yang dijabarkan dalam Jam Pelajaran (JP) dengan jumlah seluruhnya paling singkat 161 (seratus enam puluh satu) JP.
2. Diklat Teknis Assessor SDM Aparatur Kurikulum Diklat Teknis Assessor SDM Aparatur diimplementasikan dalam jenis mata Diklat yang dijabarkan dalam JP dengan jumlah seluruhnya paling singkat 25 (dua puluh lima) JP.
3. Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur Kurikulum Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur diimpelementasikan dalam jenis mata Diklat yang dijabarkan
dalam JP dengan jumlah seluruhnya paling singkat 95 (sembilan puluh lima) JP.
Dalam hal Diklat Assessor SDM Aparatur diselenggarakan di Lembaga Diklat Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, penyelenggara Diklat dapat menambah JP untuk substansi muatan lokal sesuai dengan kepentingan unit organisasi masing-masing.
III. KURIKULUM DIKLAT ASSESSOR SDM APARATUR A.
UMUM Jenis mata Diklat dikelompokkan dalam 3 (tiga) kurikulum mencakup substansi:
a. Muatan Dasar;
b. Muatan Pokok; dan
c. Muatan Penunjang.
B.
TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM DIKLAT ASSESSOR SDM APARATUR Setelah mengikuti Diklat Assessor SDM Aparatur, peserta diharapkan dapat mengetahui, mengerti, dan memahami serta mampu melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan norma, standar, dan prosedur.
C.
KURIKULUM DIKLAT FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR
1. Muatan Dasar Kurikulum muatan dasar membekali peserta Diklat dengan materi yang diharapkan agar peserta mampu bersikap dan berperilaku positif sesuai dengan Kode Etik PNS khususnya Kode Etik profesi jabatan Assessor SDM Aparatur.
Materi kurikulum muatan dasar terdiri dari:
a. Kebijakan Manajemen ASN (2 (dua) JP);
b. Kebijakan Pembinaan Karier PNS dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur (2 (dua) JP);
c. Kode Etik PNS dan Kode Etik Assessor SDM Aparatur (5 (lima) JP);
d. Manajemen SDM Berbasis Kompetensi (3 (tiga) JP); dan
e. Organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah (5 (lima) JP).
2. Muatan Pokok Kurikulum muatan pokok membekali peserta Diklat dengan materi yang diharapkan dapat mengetahui, mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan teknis tugas-tugas Assessor SDM Aparatur.
Materi kurikulum muatan pokok terdiri dari:
a. Pengantar Assessment Center dan Psikologi (5 (lima) JP);
b. Keterampilan Assessor Dasar:
Teknik Observasi (5 (lima) JP);
c. Review Kompetensi (5 (lima) JP);
d. Administrasi dan Skoring Simulasi: LGD (Leaderless Group Discussion), Presentasi, Case Analysis (5 (lima) JP);
e. Wawancara Kompetensi 1 (satu) (sederhana) (8 (delapan) JP);
f. Integrasi Data Assessment (10 (sepuluh) JP);
g. Penulisan Laporan 1 (satu) (sederhana) (10 (sepuluh) JP);
h. Feedback Assessment (3 (tiga) JP);
i. Evaluasi Kegiatan Assessment (2 (dua) JP);
j. Rancangan dan Administrasi Assessment Center (5 (lima) JP);
k. Ujian/Tes tertulis (2 (dua) JP);
l. Persiapan Pemagangan (6 (enam) JP);
m. Pemagangan (35 (tiga puluh lima) JP);
n. Uji Kompetensi (8 (delapan) JP);
o. Pengembangan Karir jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur (4 (empat) JP);
p. Tim Penilai (4 (empat) JP);
q. Karya Tulis Ilmiah (5 (lima) JP);
r. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (5 (lima) JP);
s. Simulasi PAK (5 (lima) JP); dan
t. Presentasi PAK (5 (lima) JP).
3. Muatan Penunjang Kurikulum muatan penunjang membekali peserta Diklat dengan maksud agar dapat mengikuti pelaksanaan Diklat secara efektif dan efisien serta memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah.
Materi kurikulum muatan penunjang terdiri dari :
a. Pengarahan Program (2 (dua) JP);
b. Dinamika Kelompok/Outbond (5 (lima) JP);
c. Role Play (12 (dua belas) JP); dan
d. Assessor Pendamping (16 (enam belas) JP).
D.
KURIKULUM DIKLAT TEKNIS ASSESSOR SDM APARATUR
1. Diklat Teknis Assessor SDM Aparatur terdiri dari:
a. Diklat Teknis Wawancara Berbasis Kompetensi;
b. Diklat Teknis Penulisan Laporan;
c. Diklat Teknis Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah Bidang Penilaian Kompetensi Manajerial; dan
d. Diklat Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Assessor SDM Aparatur.
2. Materi kurikulum Diklat Teknis Assessor SDM Aparatur terdiri atas:
a. Diklat Teknis Wawancara Berbasis Kompetensi 1) Teori wawancara berbasis kompetensi (10 (sepuluh) JP);
2) Bedah kasus-hasil verbatim (5 (lima) JP);
3) Bedah kasus-hasil praktek langsung (5 (lima) JP);
4) Latihan antar peserta (3 (tiga) JP);
5) Praktek dengan role player (2 (dua) JP per peserta); dan 6) Feedback langsung secara detail (5 (lima) JP).
b. Diklat Teknis Penulisan Laporan 1) Teori tahapan dalam penulisan laporan (5 (lima) JP);
2) Praktek, yang terdiri atas:
a) Klasifikasi verbatim menggunakan tes case 2 kali (10 (sepuluh) JP) ; dan b) Penulisan laporan (5 (lima) JP);
3) Feedback penulisan laporan (5 (lima) JP).
c. Diklat Teknis Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah Bidang Penilaian Kompetensi Manajerial
1) Penyusunan karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian bidang penilaian kompetensi manajerial;
2) Penyusunan tinjauan dan ulasan ilmiah bidang penilaian kompetensi manajerial;
3) Penyusunan prasaran/tinjauan/gagasan atau ulasan ilmiah bidang penilaian kompetensi manajerial; dan 4) Penyusunan petunjuk teknis bidang penilaian kompetensi manajerial.
d. Diklat Teknis Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Assessor SDM Aparatur 1) Peran Assessor SDM Aparatur dalam pengelolaan sumber daya manusia;
2) Tugas pengadministrasian angka kredit;
3) Prosedur pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit;
4) Kedudukan, tugas, dan fungsi tim penilai;
5) Penilaian dan penetapan angka kredit;
6) Aplikasi penuangan formulir pencapaian angka kredit;
dan 7) Simulasi penilaian dan penetapan angka kredit dan/atau pemecahan permasalahan/kasus.
E.
KURIKULUM DIKLAT PENJENJANGAN ASSESSOR SDM APARATUR
1. Diklat penjenjangan Assessor SDM Aparatur terdiri atas Diklat Penjenjangan Tingkat I, Diklat Penjenjangan Tingkat II, dan Diklat Penjenjangan Tingkat III yang dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Diklat Penjenjangan Tingkat I dilakukan terhadap Assessor SDM Aparatur Pertama yang akan naik jenjang menjadi Assessor SDM Aparatur Muda.
b. Diklat Penjenjangan Tingkat II dilakukan terhadap Assessor SDM Aparatur Muda yang akan naik jenjang menjadi Assessor SDM Aparatur Madya.
c. Diklat Penjenjangan Tingkat III dilakukan terhadap Assessor SDM Aparatur Madya yang akan naik jenjang menjadi Assessor SDM Aparatur Utama.
2. Materi Kurikulum Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur
a. Materi Kurikulum Diklat Penjenjangan Tingkat I terdiri atas:
1) Kebijakan Pembinaan Assessor SDM Aparatur (NS);
2) Karya Tulis Ilmiah (4 JP);
3) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (4 JP);
4) Simulasi Penilaian Angka Kredit (4JP);
5) Presentasi Penilaian Angka Kredit (4 JP);
6) Review Kompetensi Jabatan ( 10 JP);
7) Kepribadian dan Dinamika Perilaku ( 5 JP);
8) Observasi Aktif Partisipatori ( 10 JP);
9) Teknik Pembuatan Soal Simulasi Sederhana (LGD, presentasi) (15 JP);
10) Administrasi dan Scoring Simulasi Role-Paly dan In-tray (20 JP);
11) Wawancara Kompetensi Lanjutan (15 JP);
12) Teknik Penulisan Laporan Assessment Kompleks (10 JP);
13) Feedback Assessment Lisan (5 JP);
14) Pengantar Metodologi Pengembangan Alat Ukur Assessment (psikotes dan simulasi) (20 JP);
15) Rancangan Pengembangan Kompetensi Individu (5 JP);
dan 16) Uji Kompetensi (10 JP).
b. Materi Kurikulum Diklat Penjenjangan Tingkat II terdiri atas:
1) Kebijakan Pembinaan Assessor SDM Aparatur (NS);
2) Karya Tulis Ilmiah (4 JP);
3) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (4 JP);
4) Simulasi Penilaian Angka Kredit ( 4 JP);
5) Presentasi Penilaian Angka Kredit (4 JP);
6) Evaluasi Kompetensi Jabatan (Pengembangan Kompetensi Organisasi) (10 JP);
7) Penyusunan Simulasi In-tray (20 JP);
8) Penyusunan Simulasi Case Study (10 JP);
9) Penyusunan Simulasi Business Games (10 JP);
10) Penyusunan Simulasi Khusus (untuk jabatan strategis khusus (10 JP);
11) Rencana Penyusunan Kebijakan Assessment Center (10 JP);
12) Kepemimpinan Strategis dan Manajemen Perubahan (15 JP);
13) Rencana Pengembangan Kompetensi Organisasi (5 JP);
14) Teknik Presentasi Hasil Assessment (5 JP); dan 15) Uji Kompetensi (10 JP).
c. Materi Kurikulum Diklat Penjenjangan Tingkat III terdiri atas:
1) Kebijakan Pembinaan Assessor SDM Aparatur (NS);
2) Karya Tulis Ilmiah (4JP);
3) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (4JP);
4) Simulasi Penilaian Angka Kredit (4 JP);
5) Presentasi Penilaian Angka Kredit (4 JP);
6) Penyusunan Soal (10 JP);
7) Penyusunan Simulasi Kompleks (20 JP);
8) Penyusunan Kebijakan Monev (15 JP);
9) Penyusunan Pengendali Mutu Kompetensi Metode Kompleks (20 JP);
10) Menyusun Draft Kebijakan Metode Penilaian (20 JP);
dan 11) Uji Kompetensi (10 JP).
IV. PENYELENGGARAAN DIKLAT ASSESSOR SDM APARATUR A.
PESERTA DAN TENAGA PENGAJAR
1. PESERTA Jumlah peserta setiap kelas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Diklat Fungsional paling sedikit 10 (sepuluh) orang peserta dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang peserta;
b. untuk Diklat Teknis paling sedikit 10 (sepuluh) orang peserta dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang peserta;
dan
c. untuk Diklat Penjenjangan paling sedikit 10 (sepuluh) orang peserta dan paling banyak 30 (tiga puluh).
2. TENAGA PENGAJAR
a. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Assessor SDM Aparatur, maka tenaga pengajar Diklat terdiri atas:
1) Widyaiswara bidang manajemen PNS yang ada di BKN ataupun yang ada di instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
2) Pengajar Tidak Tetap (Assessor/praktisi/pejabat/ akademisi) yang ada di BKN ataupun yang di instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah yang memiliki kompetensi mengajar.
b. Garis-garis Besar Program dan Pembelajaran (GBPP) Diklat Assessor SDM Aparatur disusun dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, dan prosedur sesuai dengan rincian kegiatan dari unsur utama.
c. Setiap akhir penyelenggaraan Diklat Assessor SDM Aparatur wajib dilakukan penilaian/evaluasi terhadap tenaga pengajar.
B.
METODE Metode yang digunakan dalam Diklat Assessor SDM Aparatur adalah metode bagi pendidikan dan pelatihan orang dewasa (andragogy) dengan menggunakan pendekatan:
1. Ceramah;
2. Diskusi;
3. Role play;
4. Praktek/pemagangan; dan
5. Uji kompetensi.
C.
MODUL BKN sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur menyusun modul sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi pengajar dan peserta Diklat Assessor SDM Aparatur selama mengikuti Diklat ataupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan jenjang jabatan Assessor SDM Aparatur.
D.
PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN MODUL Materi atau kebijakan penilaian kompetensi setiap saat dimungkinkan akan berubah sesuai dengan dinamika perubahan yang ada. Oleh karena itu pengembangan kurikulum dan modul Diklat Assessor SDM Aparatur yang telah ditetapkan, setiap tahun wajib dievaluasi dan dikembangkan sehingga apa yang disajikan dalam pendidikan dan pelatihan tidak ketinggalan zaman.
E.
PELAKSANAAN DIKLAT FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR Pelaksanaan Diklat Fungsional Assessor SDM Aparatur diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara BKN bekerjasama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKN.
F.
PENILAIAN DAN SURAT TANDA LULUS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STLPP)
1. PENILAIAN Penilaian kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional Assessor SDM Aparatur didasarkan pada:
a. Tahapan dalam diklat Assessor :
1) Materi kelas;
2) Ujian Tertulis – akan dilakukan dengan metode CAT (Computer Assisted Test);
3) Pemagangan; dan 4) Uji Kompetensi.
b. Aspek yang dinilai dalam diklat Assessor :
1) Aspek Perilaku (Attitude) – 20% 2) Aspek Keterampilan (Skill) 60% 3) Aspek Pengetahuan (Knowledge) – 20% 4) Perilaku 40% yang terdiri dari:
a) Inovasi;
b) Prakarsa;
c) Kepemimpinan; dan d) Kerjasama.
c. Penilaian aspek perilaku, aspek keterampilan, dan aspek pengetahuan ditentukan sebagai berikut:
No .
Aspek yang Dinilai Materi Kelas Uji Tertulis / CAT Pemagangan Uji Kompetensi 1 Aspek Perilaku / Attitude (20%) Keaktifan dalam kelas Kerjasama Kepercaya an diri Stabilitas emosi
Keaktifan dalam kelas Kerjasama Kepercayaan diri Stabilitas emosi Kepercayaan diri Kegigihan Pengendalian Diri 2 Aspek Keterampilan / Skill (60%)
ORCE Praktik LGD ORCE Praktik Wawancara Praktik Wawancara Praktik Integrasi Data Praktik Penulisan Laporan ORCE Wawancara Integrasi Data Penulisan Laporan 3 Aspek Pengetahuan / Knowledge (20%)
Nilai Ujian Tertulis/ CAT
ORCE Wawancara Integrasi Data Penulisan Laporan
d. Penilaian aspek perilaku ditentukan sebagai berikut:
1) Penilaian aspek perilaku diperoleh pada saat materi kelas, pemagangan, dan uji kompetensi.
2) Bobot nilai perilaku sebesar 20% (dua puluh persen).
3) Aspek yang dinilai dalam materi kelas dan pemagangan terdiri atas:
a) Keaktifan dalam kelas;
b) Kerjasama dalam tim / kooperatif;
c) Kepercayaan diri; dan d) Stabilitas emosi.
4) Aspek yang dinilai dalam uji kompetensi terdiri atas:
a) Kepercayaan diri;
b) Kegigihan; dan c) Pengendalian diri.
5) Kamus penilaian perilaku ditentukan sebagai berikut:
PENILAIAN PERILAKU PESERTA (Kelas dan Pemagangan) No Aspek KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 – 60 CUKUP 61 – 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 – 100
1. Keaktifan dalam kelas Pasif, tidak pernah bertanya, menjawab hanya jika ditanya Cenderung pasif, berbicara seadanya, sesekali bertanya Cukup aktif, berbicara dan bertanya pd topik yang diminati Aktif, bertanya/ memberikan respon pd >50% materi Sangat aktif, bertanya/ memberikan respon pd >75% materi
ASPEK KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 - 60 CUKUP 61 - 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 – 100 Sikap
Kepercayaan diri
Terlihat gugup, malu, lebih banyak diam, pasif, penjelasan yang diberikan tidak dapat dipahami Tidak yakin dengan pendapatnya, bicara sepatah- patah, jawabannya tidak sesuai dengan yang ditanyakan Terlihat yakin dengan pendapatnya, bicara cukup jelas dan lancar, penjelasan dapat dipahami, namun ada beberapa yang perlu diklarifikasi Yakin dengan pendapatnya, gesture-nya meyakinkan, bicara jelas dan lancar, penjelasan dapat dipahami Yakin dengan pendapatnya, gesture-nya meyakinkan, tenang, bicara jelas dan lancar, serta komprehensif, penjelasan dapat dipahami Kegigihan
Pasrah, tidak dapat mempertahankan pendapatnya Sesekali terlihat goyah dengan pendapatnya, cenderung menerima saja pendapat penguji Cukup mampu mempertahankan pendapatnya dengan bukti yang cukup, sesekali penjelasannya kurang logis Cukup mampu mempertahankan pendapatnya dengan bukti yang jelas, penjelasannya cukup logis Mampu mempertahankan pendapatnya dengan diserta bukti yang jelas, logis, dan komprehensif Pengendalian diri
Defensif, terlebih ketika pendapatnya didebat Terlihat tegang (muka memerah, berkeringat, suara pelan/lirih) Berupaya untuk tenang namun terlihat sesekali gugup/grogi (misalnya mengetuk jari, alat tulis, dsb) Bersikap tenang bahkan dalam menghadapi pertanyaan yang menyudutkan sekalipun dan mau menerima kritik Bersikap tenang bahkan dalam menghadapi pertanyaan yang menyudutkan sekalipun dan menganggap kritik sebagai masukan untuk dirinya
e. Penilaian aspek keterampilan ditentukan sebagai berikut:
1) Penilaian aspek keterampilan diperoleh pada saat pemagangan dan uji kompetensi.
2) Bobot nilai perilaku sebesar 60% (enam puluh persen).
3) Aspek yang dinilai dalam pemagangan terdiri atas:
a) ORCE (Observation, Recording, Classifying dan Evaluating) saat praktik diskusi kelompok (LGD);
b) ORCE (Observation, Recording, Classifying dan Evaluating) saat praktik wawancara;
2. Kerjasama dalam tim/kooperatif Menanggapi tugas dalam tim dengan pasif, tidak ada kontribusi Kurang menunjukkan kontribusinya, menjalankan tugas seadanya Ada kontribusi dalam tim, menjalankan tugasnya dengan baik Kooperatif, banyak memberikan kontribusi dalam tim Kooperatif, banyak memberikan kontribusi dalam tim, membantu rekan-rekannya
3. Kepercayaan diri Terlihat gugup, malu, lebih banyak diam, pasif Tidak yakin dengan pendapatnya, mengikuti saja pendapat kebanyakan orang Terlihat yakin dengan pendapatnya, mau mengambil peran jika diminta Yakin degan pendapatnya, mau mengambil peran tanpa diminta Yakin dengan pendapatnya, mau ambil peran, optimis, toleran dengan orang lain
4. Stabilitas emosi Defensif, tidak suka pendapatnya ditentang Cuek, cenderung menghindari hal- hal yang menimbulkan emosi negatif Berupaya untuk tenang, namun sesekali terlihat tegang/ emosional Tenang meskipun dikritik, berupaya berpikir positif thd pendapat orang lain Tenang, berupaya melakukan tindakan untuk mencairkan suasana
c) Praktik Wawancara;
d) Praktik Integrasi Data; dan e) Praktik Penulisan Laporan.
4) Aspek yang dinilai dalam kompetensi terdiri atas:
a) ORCE (Observation, Recording, Classifying dan Evaluating);
b) Praktik Wawancara;
c) Praktik Integrasi Data; dan d) Praktik Penulisan Laporan.
5) Kamus penilaian keterampilan ditentukan sebagai berikut:
PENILAIAN ORCE PRAKTIK LGD (PEMAGANGAN)
No Aspek LGD KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 – 60 CUKUP 61 – 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 – 100
1. Observasi simulasi Bingung dalam melakukan observasi di dalam diskusi Hanya terfokus mengamati asesi-nya saja dan yang diamati hanya kata-katanya saja belum sampai perilakunya Mampu menangkap proses diskusi, bagaimana interaksi asesinya dengan asesi yang lain Mampu menangkap keseluruhan proses diskusi, mengamati interaksi keseluruhan asesi Mampu menangkap keseluruhan proses diskusi secara detil dan perilaku dari masing-masing asesi dengan jelas
2. Pencatatan Tidak mencatat sama sekali Sedikit sekali catatannya Mencatat asesi yang diamati secara lengkap Mencatat asesi dan interaksinya secara lengkap Mencatat keseluruhan proses diskusi, interaksi dan perilaku asesi selama diskusi
3. Penempatan evidence Penempatan evidence tidak tepat karena argumentasinya kurang didukung evidence Penempatan evidence kurang tepat, argumentasi nya belum didukung oleh evidence yang cukup Penempatan evidence sesuai kompetensi, ada beberapa argumentasi yang belum didukung evidence Penempatan evidence sesuai kompetensi, argumentasinya jelas Penempatan evidence sesuai dengan kompetensi disertai penjelasan yang jelas dan logis
4. Penentuan level kompetensi Pemberian level kompetensi terlalu tinggi/ rendah karena masih menggunakan asumsi bukan evidence Pemberian level kompetensi terlalu tinggi/ rendah karena masih ragu- ragu Pemberian level kompetensi sesuai dengan evidence yang didapat Pemberian level kompetensi sesuai dengan evidence disertai dengan argumentasi yang jelas Level kompetensi sangat sesuai dengan evidence, didukung evidence yang jelas, mendalam & perilaku yang mendukung
PENILAIAN ORCE PRAKTIK WAWANCARA (PEMAGANGAN)
No Aspek Wawancara KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 – 60 CUKUP 61 - 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 – 100
1. Observasi simulasi Tidak ada kontak mata dengan asesi Lebih sibuk mencatat, hanya sedikit memperhatikan asesi Memperhatikan asesi dan sedikit bahasa tubuhnya dengan sesekali mencatat Fokus memperhatikan asesi dan bahasa tubuhnya namun terkadang masih sibuk mencatat Fokus memperhatikan asesi, kata-kata, bahasa tubuh dan bagaimana sikapnya selama wawancara
2. Pencatatan Tidak mencatat sama sekali Sedikit sekali catatannya dan kesulitan mencari evidence Mencatat poin- poin nya dan menangkap evidence yang mendukung kompetensi Mencatat dgn lengkap dan mendapatkan evidence yg mendukung kompetensi Mencatat dengan lengkap dan menangkap perilaku asesi selama wawancara
3. Penempatan evidence Penempatan evidence tidak tepat karena argumen- tasinya kurang di- dukung evidence Penempatan evidence kurang tepat, argumentasinya belum didukung oleh evidence yang cukup Penempatan evidence sesuai kompetensi, ada beberapa argumentasi yang beulm didukung evidence Penempatan evidence sesuai kompetensi, argumentasinya jelas Penempatan evidence sesuai dengan kompetensi disertai penjelasan yang jelas dan logis
4. Penentuan level kompetensi Pemberian level kompetensi terlalu tinggi/ rendah krn masih mengguna- kan asumsi bukan evidence Pemberian level kompetensi terlalu tinggi/ rendah karena masih ragu- ragu Pemberian level kompetensi sesuai dengan evidence yang didapat Pemberian level kompetensi sesuai dengan evidence di- sertai dengan argumentasi yang jelas Level kompetensi sangat sesuai dengan evidence, didukung evidence yang jelas, mendalam dan perilaku yang mendukung
PENILAIAN WAWANCARA (PEMAGANGAN)
No Aspek KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 – 60 CUKUP 61 – 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 - 100
1. Pembukaan Tidak dapat membangun suasana positif (sikap tidak ramah dan tertutup, tidak melakukan perbincangan ringan/basa- basi untuk mencairkan suasana);
Tidak memperkenal- kan diri maupun rekan/panelis;
Tidak menjelaskan tujuan dan proses wawancara (perekaman / pencatatan dan kesempatan asesi bertanya di akhir) Kurang dapat membangun suasana positif (sikap datar, masih kaku, kurang percaya diri, kurang dapat berbasa-basi/ membuka pembicaraan ringan);
Memperkenal- kan diri dengan sekedarnya / lupa memper- kenalkan panelis;
Penjelasan tujuan dan proses wawancara tidak detil dan lengkap Sudah cukup dapat membangun suasana positif (menun- jukkan sikap terbuka, sudah dapat membuka pembica- raan namun masih kurang luwes);
Sudah memperke- nalkan diri dan panelis dgn baik;
Sudah menjelas- kan proses wawancara dengan cukup detil Sudah dapat membangun suasana positif (menunjukkan sikap terbuka, percaya diri, dapat memulai dan membangun pembicaraan ringan dengan santai;
Memperkenal kan diri dan panelis dengan jelas;
Dapat menjelaskan rangkaian proses wawancara dengan detil dan meyakinkan Mampu membangun suasana positif (sikap terbuka,tenang dan percaya diri, memulai pembicaraan dengan santai dan efektif);
Memperkenalkan diri dan panelis dengan percaya diri, jelas dan mudah dipahami;
Menjelaskan rangkaian wawacara detil, jelas dan meyakinkan serta mampu memotivasi asesi untuk mengikuti proses wawancara
2. Menstruk- turkan Kejadian Tidak dapat memperoleh kerangka yang jelas mengenai suatu cerita / kejadian yang dialami asesi (membiarkan asesi bercerita apa adanya, tanpa berupaya memotong untuk mendapatkan kerangka ceritanya, tidak berupaya untuk mengkonfir- masi suatu hal yang kurang jelas untuk mendapatkan kerangka cerita yang lengkap dan terstruktur)
Kurang dapat memperoleh kerangka yang jelas mengenai suatu cerita / kejadian yang dialami asesi (pertanyaan yang diajukan / konfirmasi yang dilakukan untuk mendapat- kan suatu kerangka kejadian yang jelas masih kurang tepat) Cukup dapat mem- peroleh kerangka yang jelas mengenai suatu cerita / kejadian yang dialami asesi (pertanya- an yang diajukan / konfirmasi yang dilakukan sudah cukup tepat untuk memperoleh gambaran mengenai suatu kerangka kejadian yang dialami asesi);
Kerangka kejadian yang diceritakan dapat terbagi menjadi tahapan- tahapan yang cukup logis Dapat memperoleh kerangka yang jelas mengenai suatu cerita / kejadian yang dialami asesi (pertanyaan yang diajukan / konfirmasi yang dilakukan sudah tepat untuk meng-gali kerangka kejadian yang dialami asesi);
Kerangka kejadian yang diceritakan dapat terbagi menjadi tahapan- tahapan yang logis dengan kronologis kejadian yang jelas.
Kerangka yang ada cukup dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan probing Mampu memperoleh kerangka yang jelas dan detil mengenai cerita / kejadian yang dialami asesi;
Kerangka kejadian dapat terbagi menjadi tahapan yang logis dengan kronologis kejadian yang jelas dan lengkap mengenai berbagai aspek yang terkait (peran asesi, siapa saja yang terlibat, kapan kejadian tersebut berlangsung, bagaimana prosesnya) Kerangka yang ada digunakan sebagai dasar melakukan probing sehingga dapat diperoleh data yang komprehensif
3. Tahapan Wawancara Tidak menjelaskan tujuan dari pelaksanaan wawancara dan tidak memperkenal- kan diri saat memulai wawancara Kurang menjelaskan tujuan dari wawancara namun sudah memper- kenalkan diri sebelum memulai wawancara Menjelaskan tujuan dari wawancara dan memper- kenalkan diri pada saat mulai wawancara serta berupaya untuk memberikan kesempatan kepada asesi untuk mencerita- kan kejadian yang dialaminya Menjelaskan tujuan dan memperkenal- kan diri pada saat mulai wawancara.
Berupaya untuk memberikan kesempatan kepada asesi untuk men- ceritakan kejadian yang dialaminya dan sudah melakukan probing untuk mendapatkan data yang lebih akurat Menjelaskan tujuan dan memperkenal- kan diri pada saat mulai wawancara.
Berupaya untuk memberikan kesempatan kepada asesi untuk menceritakan kejadian yang dialaminya dan sudah melakukan probing untuk mendapatkan data yang lebih akurat serta diakhiri dengan penutup
4. Trigger (Pemicu) Lebih menggunakan pertanyaan tertutup untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dan tidak memberikan kesempatan kepada asesi untuk bercerita peristiwa yang dialaminya Kurang memberikan kesempatan kepada asesi untuk mencerita- kan peristiwa penting yang pernah dialaminya Memberikan kesempatan kepada asesi untuk Mengingat peristiwa penting yang pernah dialaminya Memberikan kesempatan kepada asesi untuk Mengingat cerita dan memberikan waktu untuk mengubah informasi jika diperlukan Memberikan pertanyaan pemicu untuk memotivasi asesi dalam menceritakan kejadian penting yang pernah dialami untuk mendapatkan data yang akurat
5. Teknik Probing Tidak menggali/ bertanya sama sekali, puas dengan informasi yang didapat Hanya sesekali saja bertanya untuk menggali informasi lebih dalam Menanya- kan kembali informasi yang diterima hanya untuk kompetensi yang belum dilengkapi
Berupaya untuk menggali informasi yang diterima untuk mendapatkan data yang akurat Tidak mudah puas untuk menggali informasi secara lebih mendalam untuk mendapatkan bukti perilaku yang tepat
6. Penutupan Sudah menutup wawancara meskipun data yang dibutuhkan belum lengkap / Tidak menutup wawancara meskipun waktu yang disediakan sudah selesai dan data yang dibutuhkan sudah didapatkan;
Tidak memberikan penjelasan mengenai rangkaian proses assessment berikutnya.
Langsung menutup tanpa berterima kasih Kurang dapat menentukan kapan waktu yang tepat untuk menutup wawancara;
Memberikan penjelasan mengenai rangkaian assessment berikutnya dengan seadanya;
Menutup wawancara dan mengucapkan terima kasih dengan seadanya
Sudah dapat menentu- kan waktu yang tepat untuk menutup wawancara, namun cara menutup- nya masih kurang luwes;
Memberikan penjelasan yang dapat dipahami asesi mengenai rangkaian proses assement berikutnya.
Dapat menentukan waktu yang tepat untuk menutup wawancara dengan proses menutup yang baik (tidak lupa ucapkan terima kasih);
Memberikan penjelasan yang dapat dipahami asesi dan komprehensif mengenai rangkaian proses assement berikutnya Tepat dalam menentukan waktu untuk menutup wawancara dengan proses menutup yang baik dan efektif;
Memberikan penjelasan yang dapat dipahami asesi dan komprehensif mengenai rangkaian proses assement berikutnya serta membangun motivasi asesi untuk mengikuti rangkaian asesment berikutnya
PENILAIAN PRAKTIK INTEGRASI DATA (PEMAGANGAN)
No Aspek KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 – 60 CUKUP 61 - 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 - 100
1. Kelengkapan catatan dan data pendukung Catatan tidak lengkap dan kurang membantu dalam Mengingat gambaran asesi secara umum Catatan yang dimiliki menggambarkan sebagian kejadian yang ditampilkan asesi Sudah mencatat poin- poin penting terkait dengan kompetensi yang dinilai Catatan lengkap dan sistematis di hampir semua simulasi Catatan lengkap dan sistematis untuk asesi yang menjadi tanggung jawabnya di semua simulasi
2. Pemahaman model kompetensi Kurang memahami esensi dari kompetensi yang diguna- kan dalam penilaian Kurang tepat dalam mengkategorikan perilaku asesi ke dalam kompetensi / level yang sesuai Mampu memasukkan perilaku asesi ke dalam kompetensi yang sesuai Mampu memasukkan perilaku asesi ke dalam kompetensi dan level yang sesuai Paham definisi dan deskripsi level kompetensi serta logika antar kompetensi sesuai denan perilaku yang ditampilkan asesi
3. Penguasaan terhadap simulasi yang digunakan Kurang memahami simulasi yang digunakan untuk mengukur kompetensi yang digunakan Mengetahui matriks simulasi dan kompetensi yang diukur Mampu mencari evidence untuk suatu kompetensi melalui simulasi yang sesuai Mampu menunjuk- kan beberapa evidence untuk suatu kompetensi dari simulasi yang berbeda Mampu mengkom- binasikan evidence yang didapat dari simulasi terkait (saling menguatkan/ bertentangan) untuk kompetensi tertentu secara logis
4. Kemampuan melakukan skoring secara akurat Belum mampu mengkonversi suatu perilaku asesi ke dalam nilai yang tepat Mampu membedakan perilaku yang dapat dijadikan evidence dan yang bukan Mengelompok- kan perilaku- perilaku yang termasuk ke dalam kompetensi yang sama Memberikan bobot nilai sederhana atas evidence yang ditemukan Mampu mengkategorikan suatu evidence ke dalam level kompetensi yang sesuai disertai alasan yang tepat
5. Kemampuan mengkritisi pendapat asesor lain Mengajukan kritik yang sifatnya destruktif Menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pendapat assessor lain dengan alasan yang kurang jelas Menanyakan atau meminta assessor lain menjelaskan lebih lanjut mengenai pendapatnya Mampu mengkritisi assessor lain secara asertif dan didukung data yang tepat Secara asertif memberikan saran pengembangan yg sesuai atas kritik terhadap pendapat asesor lain
6. Kematangan dalam menghadapi perbedaan pendapat Mudah putus asa, menarik diri ketika pendapatnya dikritisi asesor lain atau bersikap pasif ketika dalam situasi perbedaan pendapat Reaktif, terlihat tersinggung atas kritik yang diterima, mengeluarkan respon yang negatif Tetap tenang, berupaya mempertim- bangkan kembali aspek- aspek terkait suatu pendapat yang dikritisi Menjelaskan kembali pendapatnya dengan menambah- kan informasi atau penalaran logis yang mendukung Mampu bersikap netral, menengahi suatu perbedaan dgn melihat suatu pendapat dari dua sisi dan mempertim- bangkan aspek lain yang terkait
PENILAIAN PRAKTIK PENULISAN LAPORAN (PEMAGANGAN)
No Aspek KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 – 60 CUKUP 61 – 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 - 100
1. Kesesuaian level kompetensi dengan isi laporan Isi laporan menyimpang dari level kompetensi yang ada / tidak menggambar- kan level kompetensi yang dimaksud Sebagian besar isi laporan menyimpang /tidak sesuai dengan level kompetensi yang ada, hanya ada 1 kompetensi yang sesuai dengan level kompetensi yang ada Isi laporan sebagian sudah sesuai dengan level kompetensi yang ada, namun sebagian ada yang tidak sesuai Isi laporan sudah sesuai dengan level kompetensi yang ada walaupun masih ada 1 kompetensi yang masih menyimpang dari level kompetensi yang ada Isi laporan sesuai dengan level kompetensi yang ada/ mencakup level kompetensi yang dimaksud
2. Penggunaan bahasa Sulit sekali untuk dipahami (pembaca harus membaca berulang kali) Belum dapat dipahami dengan baik, sebagian besar bahasa yang digunakan membingung- kan Dapat dipahami, meskipun masih ada 3-4 informasi yang perlu diklarifikasi agar tidak membingungkan Mudah dipahami, hanya perlu sedikit memperhalus informasi yang diuraikan Mudah sekali untuk dipahami (pembaca tidak perlu membaca dua kali)
3. Efektivitas kalimat yang digunakan Banyak kekeliruan dalam menempatkan kalimat, banyak ditemukan kalimat yang berulang-ulang, sehingga konteks tidak terlihat Pemilihan kalimat kurang berkembang, masih mengacu pada kalimat- kalimat yang umum, kurang sesuai konteks Terdapat 5-10 kalimat yang dipakai berulang- ulang sehingga konteks belum tergambarkan dengan jelas Masih ada 1-2 kalimat yang dipakai secara berulang, meskipun secara keseluruhan sudah sesuai konteks Pemilihan kalimat tepat, kaya perbendaharaan kata, tidak berulang-ulang, sesuai dengan konteks
4. Sistematika laporan Kompetensi banyak yang tidak terkelompok- kan sesuai dengan ranah/ rumpun yang ada, tumpang tindih/over- lapping berantakan, tidak enak dibaca Kompetensi banyak yang tidak terkelompok- kan sesuai ranah/ rumpun yang ada, tidak runtut namun hanya sedikit saja bagian dari laporan yang enak dibaca Sebagian besar kompetensi belum terkelompokkan dan laporan belum runtut namun masih enak untuk dibaca Terdapat 1-2 kompetensi yang masih belum terkelompok- kan dengan tepat meskipun laporan terlihat runtut dan masih enak untuk dibaca Kompetensi terkelompokkan sesuai dengan ranah/ rumpun yang ada, tidak tumpang tindih / overlapping runtut dan enak dibaca
5. Penggambaran assessee (keunikan, aspek psikologis) Keunikan pribadi si assessee tidak terlihat sama sekali, cenderung melakukan generalisasi karakter dengan assessee yang berkepribadian serupa Keunikan/ kekhasan assessee kurang terlihat/ kabur Assessee cukup tergambarkan pribadi per pribadi secara umum Menggambar- kan kekhasan/ keunikan pribadi si assessee meskipun tidak sampai detail Menggambarkan dengan jelas kekhasan/ keunikan pribadi si assessee yang dapat membedakannya dengan assessee lainnya
PENILAIAN KETERAMPILAN (Uji Kompetensi)
ASPEK KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 - 60 CUKUP 61 – 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 – 100 Keterampilan ORCE
Tidak dapat menjelaskan proses ORCE yang dilaku- kan, proses mendapatkan evidence tidak jelas dan ambigu Proses ORCE yang dilakukan belum semuanya memenuhi, evidence masih sedikit Proses ORCE yang dilaku-kan sudah memenuhi kaidah keempatnya, masih ada beberapa kompetensi yang evidence- nya kurang Dapat menceritakan proses ORCE yang dilakukan dalam mendapatkan evidence dengan jelas, logis dan komprehensif Dapat menceritakan proses ORCE yang dilakukan dalam mendapatkan evidence dengan jelas, logis dan komprehensif, serta menemukan solusi yg tepat saat menghadapi masalah
Wawancara
Tidak dapat menjelaskan prosedur wawancara yang dilakukan, proses mendapatkan evidence tidak jelas dan ambigu Prosedur wawancara yang dilakukan belum semuanya memenuhi kaidah-kaidah wawancara, evidence masih sedikit Prosedur wawancara yang dilakukan sudah meme- nuhi kaidah- kaidah wawancara, masih ada beberapa kompetensi yang evidencenya kurang Dapat menceritakan prosedur wawancara yang dilakukan dan proses dalam mendapatkan evidence dengan jelas, logis dan komprehensif Dapat menceritakan prosedur wawancara yang dilakukan dan proses dalam mendapatkan evidence dengan jelas, logis dan komprehensif, serta menemu- kan solusi yang tepat saat meng- hadapi masalah Integrasi Data
Tidak dapat menjelaskan prosedur integrasi data yang dilakukan, proses mendapatkan level kompetensi tidak jelas dan ambigu Prosedur yang dilakukan belum semuanya memenuhi kaidah-kaidah dalam integrasi data, penentuan level kompetensi kurang sesuai Prosedur yang dilakukan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam integrasi data, masih ada beberapa kompetensi yang penentuan level kompetensinya kurang pas Dapat menceritakan prosedur integrasi data yang dilakukan dan penentuan level kompetensi tepat, jelas, penggunaan sumber data belum sepenuhnya optimal
Dapat menceritakan prosedur integrasi data yang dilakukan dan penentuan level kompetensi tepat, jelas, serta menggunakan sumber data yang ada secara optimal dan komprehensif
Laporan
Tidak dapat menjelaskan proses pembuatan laporan yang dilakukan, kesesuaian antara level dan isi laporan tidak jelas dan ambigu, penggunaan sumber data masih terbatas Proses pembuatan laporan yang dilakukan belum semuanya memenuhi kaidah-kaidah laporan, kesesuaian antara level dan isi laporan belum terlihat, penggunaan sumber data masih terbatas Proses pembuatan lapo-ran sudah memenuhi kaidah-kaidah laporan, masih ada beberapa poin isi laporan yang belum sesuai dengan level kompeten- sinya, penggunaan sumber data belum optimal Dapat menceritakan proses pembuatan laporan dgn jelas, isi laporan dan level kompetensi sesuai, penggunaan sumber data cukup optimal Dapat menceritakan proses pembuatan laporan dengan jelas, isi laporan dan level kompe- tensi sesuai, menggunakan sumber data yang ada secara optimal dan komprehensif, serta menemukan solusi yang tepat saat menghadapi masalah
f. Penilaian aspek pengetahuan ditentukan sebagai berikut:
1) Penilaian aspek pengetahuan diperoleh pada saat uji tertulis / CAT dan uji kompetensi.
2) Bobot nilai keterampilan sebesar 20% (dua puluh persen).
3) Aspek yang dinilai dalam uji kompetensi ditentukan sebagai berikut:
PENILAIAN PENGETAHUAN (uji kompetensi)
ASPEK KURANG SEKALI > 50 KURANG 51 - 60 CUKUP 61 - 70 BAIK 71 – 85 BAIK SEKALI 86 – 100 Pengetahuan ORCE
Hanya mengetahui satu dari empat hal (observing / recording / classifying / evaluating saja) Mengetahui dua dari empat hal (observing / recording / classifying / evaluating) Mengetahui perbedaan observing, recording, classifying, evaluating, namun tidak paham manfaatnya dalam penilaian kompetensi
Mengetahui perbedaan observing, recording, classifying, evaluating dan manfaatnya dalam penilaian kompetensi Mengetahui perbedaan observing, recording, classifying, evaluating dan manfaatnya dlm penilaian kompetensi serta dapat memberikan contoh-contohnya
Wawancara
Hanya memahami salah satu saja (tahapan/ pembukaan/ penutupan/ menstruktur- kan kejadian/cara men-trigger/ cara probing) Memahami dua hal saja (tahapan/ pembukaan / penutupan/ menstruktur- kan kejadian/cara men-trigger/ cara probing) Memahami tahapan-tahapan wawancara, membuka dan menutup, menstrukturkan kejadian, cara men-trigger, cara probing, namun pemahamannya kurang mendalam
Memahami tahapan- tahapan wawancara, membuka dan menutup, menstruktur- kan kejadian, cara men- trigger, cara probing dan pemahamannya cukup mendalam Memahami tahapan-tahapan wawancara, membuka dan menutup, menstrukturkan kejadian, cara men- trigger, cara probing, pemahamannya mendalam dan dapat memberikan contoh-contohnya Integrasi Data
Tidak mengetahui data / bahan yang perlu dipersiapkan maupun hal- hal lain yg perlu diperhatikan dalam melakukan integrasi data Sebatas mengetahui data/bahan yang perlu dipersiapkan dalam melakukan integrasi data Mengetahui data/bahan yang perlu dipersiapkan dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan integrasi data, namun pemahamannya kurang mendalam
Mengetahui data/bahan yang perlu dipersiapkan dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan integrasi data dan pemahamannya cukup mendalam Mengetahui data/bahan yang perlu dipersiapkan dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan integrasi data secara jelas dan komprehensif berikut contoh- contohnya
Laporan
Tidak mengetahui bagaimana cara membuat laporan, termasuk sistematika, penggunaan bahasa, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan Sebatas mengetahui apa itu laporan hasil assessment, namun pengetahuan tentang hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan masih kurang Mengetahui cara membuat laporan, termasuk sistematika, penggunaan bahasa, dan hal- hal lain yang perlu diperhatikan dlm pembuatan laporan, namun pemahamannya kurang mendalam Mengetahui cara membuat laporan, termasuk sistematika, penggunaan bahasa, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan, dan pemahamannya cukup mendalam Memahami cara membuat laporan yang efektif, termasuk sistematika, penggunaan bahasa, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan secara jelas dan komprehensif, dan dapat memberikan contoh-contohnya
4) Kriteria penilaian :
a. Kurang Sekali : ≤ 50
b. Kurang
: 51 - 60
c. Cukup : 61 - 70
d. Baik
: 71 - 85
e. Baik Sekali : 86 – 100 5) Cara penilaian ada dalam aplikasi perhitungan Microsoft Excel, dengan merata-rata setiap aspek penilaian.
6) Predikat penilaian :
a. Lulus
: Skor akhir minimal ≥ 70,00
b. Tidak Lulus : Skor akhir dibawah ≤ 69,99
2. SURAT TANDA LULUS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STLPP)
a. Setiap peserta Diklat Fungsional Assessor SDM Aparatur yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian/tes, diberikan sertifikat dan STLPP.
b. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a mempunyai masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan/dikeluarkan sertifikat.
c. Instansi Pembina memberikan kode registrasi sesuai daftar yang sah/diajukan.
d. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Ketentuan penandatanganan STLPP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebagai berikut:
1) Apabila Diklat Fungsional Assessor SDM Aparatur diselenggarakan oleh BKN, maka STLPP ditandatangani oleh:
a) Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara pada halaman depan; dan b) Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara pada halaman belakang yang berisikan materi kurikulum, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2) Apabila Diklat Fungsional Assessor SDM Aparatur diselenggarakan oleh instansi di luar BKN, maka STLPP ditandatangani oleh:
a) Instansi penyelenggara pada halaman depan;
b) Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara dan Kepala Instansi atau pejabat lain yang ditunjuk pada halaman depan; dan c) Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara pada halaman belakang yang berisikan materi kurikulum, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
f. Setiap peserta Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian/tes, diberikan sertifikat dan STLPP.
g. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Ketentuan penandatanganan STLPP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebagai berikut:
1) Apabila Diklat Penjenjangan diselenggarakan oleh BKN, maka STLPP ditandatangani oleh:
a) Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara pada halaman depan;
b) Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada halaman depan; dan c) Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada halaman belakang yang berisikan materi kurikulum yang disesuaikan dengan diklat penjenjangan yang diikuti (Diklat Penjenjangan Tingkat I, Diklat Penjenjangan Tingkat I, atau Diklat Penjenjangan III), yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2) Apabila Diklat Penjenjangan diselenggarakan oleh instansi di luar BKN, maka STLPP ditandatangani oleh:
a) Instansi penyelenggara pada halaman depan;
b) Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara pada halaman depan; dan c) Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada halaman belakang yang berisikan materi kurikulum yang disesuaikan dengan diklat penjenjangan yang diikuti (Diklat Penjenjangan Tingkat I, Diklat Penjenjangan Tingkat I, atau Diklat Penjenjangan III), yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
i. Uji Sertifikasi Peserta Diklat Jabatan Fungsional dan Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur mendapatkan sertifikasi melalui uji kompetensi.
j. Sertifikasi Mandiri Dalam hal peserta telah mengikuti Diklat Jabatan Fungsional dan Diklat Penjenjangan Assessor SDM Aparatur tetapi tidak lulus uji kompetensi, maka akan diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengulang dengan mengikuti Uji Sertifikasi Mandiri.
G.
PEMBIAYAAN DIKLAT
1. BKN sebagai instansi pembina jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, merencanakan anggaran program Diklat Assessor SDM Aparatur setiap tahun.
2. Anggaran untuk pelaksanaan Diklat Assessor SDM Aparatur yang diselenggarakan oleh BKN akan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKN pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara.
3. Standar biaya penyelenggaraan Diklat Assessor SDM Aparatur akan diatur dalam peraturan tersendiri.
4. Biaya penyelenggaraan Diklat Assessor SDM Aparatur yang dilaksanakan di luar BKN ditanggung sepenuhnya oleh pihak Instansi penyelenggara.
V.
EVALUASI PEMANFAATAN DIKLAT ASSESSOR SDM APARATUR
1. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan evaluasi terhadap lulusan Diklat Assessor SDM Aparatur yang meliputi:
a. kemampuan menerapkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku positif dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai Assessor SDM Aparatur;
b. pengendalian penempatan Assessor SDM Aparatur; dan
c. mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam melaksanakan tugas penilaian kompetensi.
2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian untuk digunakan sebagai bahan penyempurnaan dan pengembangan lebih lanjut.
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam hal terdapat kebutuhan Diklat bagi Pejabat Fungsional Assessor SDM Aparatur selain yang ditentukan dalam Peraturan Badan ini, Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara bersama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dapat menyelenggarakan Diklat Teknis Assessor SDM Aparatur sesuai kebutuhan instansi.
2. Pejabat Fungsional Assessor SDM Aparatur yang mengikuti workshop dan/atau bimbingan teknis di bidang penilaian kompetensi Assessment Center dan memperoleh sertifikat/surat keterangan, dapat diberikan angka kredit pada sub unsur seminar/lokakarya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat sebelum berlakunya Peraturan Badan ini apabila akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asssessor SDM Aparatur maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila STTPP yang telah melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Romawi IV huruf F angka 2 butir b maka yang bersangkutan harus mengikuti kembali dan lulus Diklat Assessor SDM Aparatur; dan
b. apabila STTPP yang telah diperoleh tidak melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Romawi IV huruf F angka 2 butir b maka yang bersangkutan dapat langsung diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sepanjang memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
VII. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan.
2. Demikian pedoman ini untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA