Article 1
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim yaitu …/KEP/KC…/HK/A/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero).
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero);
d. huruf HK menunjukkan Kode Hakim;
e. huruf A menunjukkan Pensiunan Hakim; dan
f. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.