Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRIDAN ANGKA KREDITNYA
PERBAN Nomor 11 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri.
2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya.
3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya.
4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya.
5. Pemeriksa Desain Industri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan desain industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri adalah kegiatan memeriksa permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.
7. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Desain Industri dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri.
10. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Desain Industri baik perorangan atau kelompok di bidang Desain Industri.
11. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Desain Industri yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Desain Industri.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemeriksaan Permohonan Desain Industri.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir.
Article 4
Tugas pokok Pemeriksa Desain Industri yaitu melakukan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemeriksaan Permohonan Desain Industri.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir.
Tugas pokok Pemeriksa Desain Industri yaitu melakukan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri.
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yaitu:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, antara lain:
a. menyusun ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Desain Industri;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Desain Industri;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri;
i. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Desain Industri; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB IV
RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan jabatan, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
6. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
7. menentukan kata kunci klasifikasi Desain Industri berdasarkan standar klasifikasi internasional;
8. mencari data referensi klasifikasi Desain Industri berdasarkan standar klasifikasi internasional di Kantor HKI lainnya;
9. menentukan kelas dan subkelas klasifikasi Desain Industri berdasarkan standar klasifikasi internasional;
10. melaporkan hasil klasifikasi Desain Industri;
11. menganalisis hasil klasifikasi;
12. membuat laporan persetujuan hasil klasifikasi;
13. menganalisis representasi desain;
14. menganalisis keterkaitan representasi desain dengan judul dan keterangan gambar;
15. menganalisis keterangan kegunaan produk;
16. menganalisis klaim perlindungan Desain Industri;
17. menganalisis kejelasan jenis permohonan;
18. menganalisis keterkaitan antara judul dengan gambar, kegunaan, uraian dan klaim sebagai satu kesatuan Desain Industri;
19. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
20. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
21. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
22. mempelajari tanggapan atas surat perbaikan kesatuan dan kejelasan;
23. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan setelah pelaksanaan komunikasi;
24. menentukan kata kunci penelusuran;
25. mencari data pembanding penelusuran internal;
26. mencari data pembanding penelusuran eksternal;
27. membuat laporan hasil penelusuran;
28. mengumpulkan data penelusuran;
29. mengelompokkan data penelusuran berdasarkan karakteristik produk;
30. menganalisis data penelusuran;
31. menentukan data penelusuran yang relevan;
32. membuat persetujuan hasil penelusuran;
33. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
34. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
35. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
36. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
37. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
38. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
39. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
40. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen Desain Industri jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
41. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan untuk kompleksitas rendah;
42. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
43. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
44. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak untuk desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
45. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
46. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
47. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
48. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
49. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
50. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
51. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas rendah;
52. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
53. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
54. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial untuk kompleksitas rendah;
55. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
56. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
57. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak untuk desain parsial dengan kompleksitas rendah;
58. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
59. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
60. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
61. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
62. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
63. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
64. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
65. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
66. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
67. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk untuk kompleksitas rendah;
68. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
69. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
70. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak untuk desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah
71. membuat surat penarikan kembali Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
72. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
73. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
74. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
75. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
76. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
77. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
78. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
79. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
80. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
81. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
82. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang
83. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak untuk desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
84. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
85. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
86. menganalisis substansi terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
87. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
88. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
89. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
90. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
91. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
92. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
93. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi; dan
94. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas rendah.
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
6. membuat daftar penerimaan dokumen dari Administrator oleh Ketua Kelompok;
7. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
8. menganalisis hasil klasifikasi;
9. membuat laporan persetujuan hasil klasifikasi;
10. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
11. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
12. mempelajari tanggapan atas surat perbaikan kesatuan dan kejelasan;
13. membuat laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan setelah pelaksanaan komunikasi;
14. menentukan kata kunci penelusuran;
15. mencari data pembanding penelusuran internal;
16. mencari data pembanding penelusuran eksternal;
17. membuat laporan hasil penelusuran;
18. mengumpulkan data penelusuran;
19. mengelompokkan data penelusuran berdasarkan karakteristik produk;
20. menganalisis data penelusuran;
21. menentukan data penelusuran yang relevan;
22. membuat persetujuan hasil penelusuran;
23. mendistribusikan dokumen berdasarkan tingkat kompleksitas;
24. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
25. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
26. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
27. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
28. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
29. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
30. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
31. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
32. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
33. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
34. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
35. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
36. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
37. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
38. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
39. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
40. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
41. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
42. membuat surat penarikan kembali Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
43. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
44. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
45. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
46. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
47. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
48. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
49. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
50. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
51. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
52. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
53. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
54. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
55. membuat surat penarikan kembali Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
56. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
57. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
58. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
59. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
60. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
61. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
62. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
63. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
64. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
65. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
66. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
67. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
68. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
69. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
70. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
71. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
72. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
73. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
74. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
75. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
76. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
77. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
78. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
79. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
80. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
81. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
82. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
83. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
84. menganalisis hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas rendah;
85. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas rendah;
86. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas rendah;
87. menganalisis hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas sedang;
88. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas sedang;
89. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas sedang;
90. memberikan keterangan sebagai saksi ahli Desain Industri di kepolisian;
91. memberikan keterangan sebagai saksi ahli Desain Industri di pengadilan; dan
92. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas sedang.
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Sasaran Kerja Pemeriksaan;
3. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan;
4. meninjau ulang Sasaran Kerja Pemeriksaan;
5. meninjau ulang Rencana Kerja Pemeriksaan;
6. membuat daftar penerimaan dokumen dari Administrator oleh Ketua Kelompok;
7. membuat daftar penerimaan dokumen oleh Pemeriksa;
8. menganalisis laporan hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan;
9. membuat surat untuk perbaikan kesatuan dan kejelasan;
10. membuat persetujuan hasil penelusuran;
11. mengelompokkan dokumen permohonan sesuai tingkat kompleksitas;
12. mendistribusikan dokumen berdasarkan tingkat kompleksitas;
13. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
14. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas rendah;
15. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
16. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas rendah;
17. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
18. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas rendah;
19. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
20. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas sedang;
21. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
22. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
23. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
24. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas sedang;
25. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
26. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
27. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
28. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
29. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
30. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
31. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas sedang;
32. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
33. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas sedang;
34. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
35. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
36. menentukan kreasi utama (main point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
37. menentukan kreasi umum (common point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
38. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
39. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
40. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
41. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
42. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
43. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
44. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
45. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
46. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain keseluruhan dengan kompleksitas tinggi;
47. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
48. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
49. menentukan kegunaan dan fungsi dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
50. menentukan kreasi dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
51. menentukan lokasi, ukuran, atau area dari penerapan bagian yang dimintakan perlindungan dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
52. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
53. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
54. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
55. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
56. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
57. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
58. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
59. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain parsial dengan kompleksitas tinggi;
60. menganalisis substansi berkaitan dengan definisi Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
61. menganalisis substansi Desain Industri terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual, melanggar ketertiban umum, moralitas, dan agama, terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
62. menentukan kreasi utama (main point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
63. menentukan kreasi umum (common point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
64. menentukan kreasi yang berbeda (different point) dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
65. menentukan kemiripan berdasarkan data pembanding terdekat dari desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
66. membuat surat hasil pemeriksaan jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
67. memeriksa tanggapan hasil pemeriksaan atau amandemen jika tidak memenuhi persyaratan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
68. melakukan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
69. membuat laporan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
70. membuat persetujuan hasil pemeriksaan substantif Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
71. membuat surat keputusan substantif Desain Industri diberi atau ditolak terhadap berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
72. membuat surat penarikan kembali permohonan Desain Industri terhadap desain berupa set produk dengan kompleksitas tinggi;
73. menganalisis hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas sedang;
74. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas sedang;
75. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas sedang;
76. menganalisis hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas tinggi;
77. membahas bersama hasil pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas tinggi;
78. membuat laporan hasil evaluasi putusan pemeriksaan substantif Desain Industri dengan kompleksitas tinggi;
79. memberikan keterangan sebagai saksi ahli Desain Industri di kepolisian;
80. memberikan keterangan sebagai saksi ahli Desain Industri di pengadilan;
81. mengikuti sidang Majelis Banding sebagai anggota;
82. mengikuti sidang Majelis Banding sebagai pimpinan;
83. menyiapkan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sidang Majelis Banding terhadap permohonan dengan kompleksitas tinggi;
84. menganalisis data pembanding tambahan pihak yang mengajukan keberatan dalam hal pemeriksaan banding;
85. melaksanakan hearing dalam hal pemeriksaan banding;
86. membuat laporan hasil putusan substantif banding dalam hal pemeriksaan banding;
87. mengumpulkan data hasil putusan pemeriksaan dalam hal pengawasan teknis;
88. menganalisis data hasil putusan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan banding;
89. membuat rekomendasi hasil analisis terhadap putusan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan banding;
90. mengumpulkan data kajian pemeriksaan dalam hal pengembangan teknik;
91. membuat kertas kerja kajian pemeriksaan dalam hal pengembangan teknis;
92. menganalisis hasil kajian pemeriksaan dalam hal pengembangan teknis;
93. membuat rekomendasi pengembangan teknis pemeriksaan;
94. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Desain Industri sebagai koordinator kelompok;
95. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Desain Industri sebagai penguji calon Pemeriksa Desain Industri;
96. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Desain Industri sebagai penguji penjenjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
97. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Desain Industri sebagai pelaksana harian;
98. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Desain Industri sebagai penyuluh/pemberi keterangan dalam kegiatan kehumasan Ditjen HKI; dan
99. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Desain Industri sebagai penasehat/tenaga ahli di lembaga-lembaga penelitian atau pengembangan, kajian, dan klinik Hak Kekayaan Intelektual di bidang Desain Industri.
(2) Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
(3) Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
Article 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Desain Industri yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) maka Pemeriksa Desain Industri lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
Article 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
b. Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
Article 11
(1) Pada awal tahun, setiap Pemeriksa Desain Industri wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pemeriksa Desain Industri, sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang seni rupa, desain, dan/atau teknik atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(4) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri.
(5) PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(6) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri bagi PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikecualikan apabila bukan merupakan kesalahan PNS yang bersangkutan.
(7) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Article 14
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Desain Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri;
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Keputusan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang seni rupa, desain, dan/atau teknik atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(4) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri.
(5) PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(6) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri bagi PNS yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikecualikan apabila bukan merupakan kesalahan PNS yang bersangkutan.
(7) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Desain Industri paling singkat 2 (dua) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pemeriksaan Desain Industri;
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Keputusan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pemeriksa Desain Industri wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) harus diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(1) Bahan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat eselon III yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Usul penetapan Angka Kredit untuk Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-A sampai dengan Lampiran III-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri harus dilampiri dengan:
a. Surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
b. Surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pemeriksaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
c. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan substantif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
e. Surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi hasil pemeriksaan substantif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
f. Surat pernyataan melakukan kegiatan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
g. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
h. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; dan/atau
i. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Article 17
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat Prajabatan.
b. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri, meliputi:
1. perencanaan pemeriksaan;
2. pemeriksaan pendahuluan;
3. pemeriksaan substantif;
4. evaluasi hasil pemeriksaan substantif;
5. rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
6. pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Desain Industri;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang Desain Industri; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Desain Industri.
d. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi:
1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri;
2. peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Desain Industri;
3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4. keanggotaan Tim Penilai;
5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemeriksa Desain Industri.
(4) Rincian kegiatan Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kredit masing- masing unsur sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
Article 18
(1) Setiap usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
(3) Penetapan Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan.
Article 19
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Article 20
(1) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(2) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; dan
d. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Article 22
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal.
b. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat.
(2) Pembentukan dan susunan keanggotan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Tim Penilai Direktorat.
Article 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi permohonan Desain Industri, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Desain Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap Anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Desain Industri.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Desain Industri, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Desain Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
(10) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian Anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
(11) Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Article 24
(1) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat, yaitu:
a. membantu Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 25
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Article 26
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 27
Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu:
(1) Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
(2) Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal.
b. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat.
(2) Pembentukan dan susunan keanggotan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Tim Penilai Direktorat.
Article 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi permohonan Desain Industri, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Desain Industri.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap Anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Desain Industri.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Desain Industri, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Desain Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Desain Industri; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
(10) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian Anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
(11) Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Article 24
(1) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat, yaitu:
a. membantu Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 25
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Article 26
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu:
(1) Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
(2) Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
BAB VIII
PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pemeriksa Desain Industri, untuk:
a. Pemeriksa Desain Industri dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
b. Pemeriksa Desain Industri dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
c. Pemeriksa Desain Industri dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Article 30
(1) Pemeriksa Desain Industri yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Desain Industri, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Pedoman pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Article 31
(1) Kenaikan jabatan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. tersedia formasi Pemeriksa Desain Industri.
(2) Kenaikan jabatan Pemeriksa Desain Industri ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Article 32
(1) Pemeriksa Desain Industri yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Article 33
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Article 34
(1) Pemeriksa Desain Industri yang telah memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Desain Industri dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pemeriksa Desain Industri, untuk:
a. Pemeriksa Desain Industri dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
b. Pemeriksa Desain Industri dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
c. Pemeriksa Desain Industri dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Article 30
(1) Pemeriksa Desain Industri yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Desain Industri, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Pedoman pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(1) Kenaikan jabatan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. tersedia formasi Pemeriksa Desain Industri.
(2) Kenaikan jabatan Pemeriksa Desain Industri ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Article 32
(1) Pemeriksa Desain Industri yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Article 34
(1) Pemeriksa Desain Industri yang telah memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Desain Industri dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri dilaksanakan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jumlah permohonan pendaftaran Desain Industri;
b. ruang lingkup pemeriksaan; dan
c. tingkat kompleksitas dan karakteristik jenis pekerjaan.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, paling banyak 30 orang;
b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, paling banyak 25 orang; dan
c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, paling banyak 20 orang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Rizki Harit Maulana, S.Ds, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, jabatan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Desain Industri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2012, yang bersangkutan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 260, Mengingat jabatan Sdr. Rizki Harit Maulana, S.Ds, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda yaitu 1 Maret 2014 sampai dengan 28 Februari 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai 28 Februari 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda.
(2) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Fatchurrohman, ST, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 April 2014 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda yaitu 1 April 2014 sampai dengan 31 Maret 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Maret 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda.
(3) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdri. Ruslinda, SS, M.Si, Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 dengan Angka Kredit sebesar 552, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2022 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2022 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya.
(4) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri dan pengembangan profesi.
(5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemeriksa Desain Industri dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pembebasan sementara Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
Article 38
(1) Pemeriksa Desain Industri yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
Article 39
Article 40
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum mencapai batas usia yang dipersyaratkan.
Article 41
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;
b. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan
c. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Article 42
(1) Pemeriksa Desain Industri diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan.
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Article 43
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Rizki Harit Maulana, S.Ds, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, jabatan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Desain Industri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2012, yang bersangkutan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 260, Mengingat jabatan Sdr. Rizki Harit Maulana, S.Ds, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda yaitu 1 Maret 2014 sampai dengan 28 Februari 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai 28 Februari 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda.
(2) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Fatchurrohman, ST, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 April 2014 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda yaitu 1 April 2014 sampai dengan 31 Maret 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Maret 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda.
(3) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdri. Ruslinda, SS, M.Si, Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 dengan Angka Kredit sebesar 552, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2022 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2022 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya.
(4) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri dan pengembangan profesi.
(5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemeriksa Desain Industri dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pembebasan sementara Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
(1) Pemeriksa Desain Industri yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
(1) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir; dan
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri dan pengembangan profesi bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Article 40
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum mencapai batas usia yang dipersyaratkan.
Article 41
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;
b. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan
c. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
(1) Pemeriksa Desain Industri diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan.
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Article 43
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pemeriksaan Permohonan Desain Industri berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) PNS yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman di bidang Pemeriksaan Permohonan Desain Industri paling singkat 1 (satu) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. memperhatikan formasi jabatan.
(3) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(7) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(8) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Article 45
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Desain Industri, ditetapkan paling lambat tanggal 2 Januari 2015.
(2) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(3) PNS yang telah disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Desain Industri untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Ketentuan uji kompetensi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan naik jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berlaku sejak 2 Januari 2015.
Article 48
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(1) Pemeriksa Desain Industri yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri.
(2) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3) Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri dan pengembangan profesi.
(1) Pemeriksa Desain Industri yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri.
(2) Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3) Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri dan pengembangan profesi.
(1) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pemeriksa Desain Industri yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir; dan
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri dan pengembangan profesi bagi Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 KEPALA BADAN MENTERI HUKUM DAN KEPEGAWAIAN NEGARA, HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, EKO SUTRISNO AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang : a.
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….....................
.........................................................................................*) Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ......................................mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama :...................................................
b. NIP :...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT :...................................................
d. Unit kerja :...................................................
dalam jabatan .................. dengan angka kredit sebesar ........ ( ......................) KEDUA : .........................................................…………………………….......…………………… *) KETIGA : ......................................................................................................................... *) KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …….............…..
pada tanggal ...………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang bersangkutan; **) dan
5. Pejabat instansi lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang : a.
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya, dipandang perlu mengangkat Saudara ................... dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri;
b. …………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………*) Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor .........;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .............. (...................) KEDUA :
...................................................…………………………………………………..........*) KETIGA :
......................................................................................................................*) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…................…..
pada tanggal ....………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan; **) dan
5. Pejabat instansi lain yang dianggap,perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan dictum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN IV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung NIP...................
LAMPIRAN V PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERENCANAAN PEMERIKSAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan perencanaan pemeriksaan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ..........................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN VI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN VII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan substantif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN VIII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN SUBSTANTIF SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan evaluasi hasil pemeriksaan substantif sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN IX PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN X PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG DESAIN INDUSTRI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN TUGAS INTERNALISASI DI BIDANG DESAIN INDUSTRI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN XI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN XII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ Bukti Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
LAMPIRAN XIII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR: …………………………………………… Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………… I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/Golongan ruang TMT 5 Tempat dan Tanggal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BAR U JUMLAH
1. UNSUR UTAMA A Pendidikan 1) Pendidikan formal 2) Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan kebumian dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) 3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan B Pemeriksaan Permohonan Desain Industri C Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2. UNSUR PENUNJANG Penunjang Tugas Pemeriksa Desain Industri Jumlah Unsur Penunjang JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………........................ / PANGKAT ……………….. / TMT…………………
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara Tembusan disampaikan kepada:
1. Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; *) dan
4. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
*) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
LAMPIRAN XIV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..........................................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...... dan Nomor ......
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ................................ dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri;
b. ...................................................................................................................*);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...........;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ....................
dengan angka kredit sebesar ....................................... ( .......................).
KEDUA :
..................................................................…………………………………...*) KETIGA :
..................................................................………………………………….. *) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan; **) dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu *) Diisi apabila ada penambahan dictum yang dianggap perlu;
**) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XV PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERINGATAN SURAT PERINGATAN Nomor :
D A R I :
.………....................................................................
KEPADA YTH.
:
........……………….....................................................
ALAMAT :
..............................………………...............................
TANGGAL :
..................................................………………...........
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama : .............................................................................
NIP : .............................................................................
Pangkat/Gol. Ruang : ...............................................………………...........
Jabatan : ........................………………..................................
Unit kerja : ......................………………....................................
sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah .....…………….. tahun menduduki jabatan …………..
tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah …......................................
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ........... dan ............ diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan.
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
Tembusan:
1. Kepala BKN;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; *)
3. Pimpinan unit kerja Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XVI PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA) Menimbang :
a. bahwa Saudara …………………….. NIP ……..........
jabatan……………… pangkat/ golongan ruang …………… terhitung mulai tanggal ………..…….
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor ……………………. tanggal ………………..;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri, dipandang perlu membebaskan sementara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Pemerksa Desain Industri;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ...............................................
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ……….........
membebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri :
a. Nama : …………………………………………
b. NIP : …………………………………………
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………...………
d. Unit Kerja : ………………………………………… KEDUA :
.................................................................................................................... *) KETIGA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di :…………………..
pada tanggal :.………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang bersangkutan; **) dan *) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali Saudara ................. dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
b. ......................................................................………….....................................
........................................................................... *);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: .............
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ......................... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan ..................... dengan angka kredit sebesar ......................
(.................) KEDUA :
..................................................………………………………………………...... *) KETIGA :
.............................................................................................................. *)
KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang bersangkutan; **) dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XVIII PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI KARENA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP/TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN **) MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang :
a. bahwa Saudara ……………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/ golongan ruang .…………… terhitung mulai tanggal ..…….
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor ………………………. tanggal …………………….. telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara *);
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri, dipandang perlu memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
6. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ..............................................;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ……………………………………….
memberhentikan dengan hormat dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri:
a. Nama : ...…………………………….........................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………………...............................
d. Unit Kerja : ……………………………….........................
KEDUA :
.................................................……….…………………………………………...... *) KETIGA :
.................................................................................................................. *) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro Keuangan/Bagian Keuangan; yang bersangkutan**) dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu perlu.
LAMPIRAN XIX PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH:
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DESAIN INDUSTRI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR : …………………………..
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DESAIN INDUSTRI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Menimbang :
a. bahwa Saudara ……………………..
NIP …………… dengan Keputusan…………Nomor……..
tanggal………terhitung mulai tanggal……telah ditugaskan melakukan kegiatan pada………..
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013, dipandang perlu MENETAPKAN keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013;
5. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ………………………….. ;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ……………………. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...…………...............................................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ...…………………………….........................
d. Unit Kerja : ……………………………….........................
KEDUA :
....................................................................................................................*) KETIGA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ……….................
pada tanggal ...........................
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; **)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; ** dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
**) Coret yang tidak perlu.