Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
(2) Selain dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali tetap berlaku ketentuan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan:
a. putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mengenai pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian; dan
b. keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pengaktifan kembali Pegawai dalam jabatan, kekurangan tunjangan kinerja akibat pemotongan dibayarkan kepada Pegawai.
Your Correction
