Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pegawai yang TM dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pegawai yang PC dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pegawai yang:
a. TM dan PC;
b. TM dan tidak mengisi Daftar Hadir pulang; atau
c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan PC, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu persen) dan paling banyak 3% (tiga persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pegawai yang ITM atau IPC dikenakan potongan
0.5% (nol koma lima persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen).
(5) Pegawai yang ITM dan IPC dikenakan potongan 1% (satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen).
(6) Pegawai yang ITM dan/atau IPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib mengisi Daftar Hadir.
Your Correction
