Correct Article 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan masuk kerja dan ketentuan jam kerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari kerja dengan mengisi Daftar
Hadir sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk dan pulang kerja.
(2) Ketentuan mengenai jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kebijakan pejabat yang berwenang.
Your Correction
