Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara;
b. Pegawai yang diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
(2) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah;
b. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
c. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan aparatur sipil negara;
e. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) Bulan berturut-turut; dan
g. Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai bulanan dan tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih secara terus menerus.
Your Correction
