Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pegawai yang menjadi Plt. atau Plh. dapat diberikan tunjangan kinerja tambahan.
(2) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) Bulan tidak terputus.
(3) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan yang setingkat mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya;
b. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan definitif menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya; dan
c. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di bawah jabatan definitif mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya.
(4) Penugasan Plt. ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikecualikan bagi Plt. yang penugasannya diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
