Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap Bulan dan kehadiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
