Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap Bulan, selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap Bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.
(3) Besaran tunjangan kinerja untuk calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan yang dijabat sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap Bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.
(4) Kelas Jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
