Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang sedang menjalani pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberiaan, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pemotongan tunjangan kinerja.
Your Correction