Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan kinerja bagi: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni disetarakan dengan Kelas Jabatan 17; dan b. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni disetarakan dengan Kelas Jabatan 16, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction