Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni setara dengan Kelas Jabatan 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni setara dengan Kelas Jabatan 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction