Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Surat ITM, surat IPC, surat Izin Dinas Pagi, surat Izin Dinas Sore, pemberian cuti, dan/atau surat tugas atau surat perintah untuk melakukan Perjalanan Dinas wajib disampaikan kepada Pegawai yang bertugas mengelola kehadiran pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia paling lambat 4 (empat) hari kerja Bulan berikutnya.
Your Correction
