Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Your Correction
