Correct Article 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) PNS yang menjalankan penugasan khusus di luar instansi pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk.
(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah.
(5) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
