Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Instansi Penerima Penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Your Correction
