Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kinerja PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima penugasan dengan standar penilaian dari instansi induk.
Your Correction