Correct Article 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan.
(2) Dalam hal jabatan yang akan diduduki merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Your Correction
