Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS yang melaksanakan penugasan pada instansi Pemerintah atau penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(2) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam jabatan yang lowong.
(3) Pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Keputusan Penugasan.
Your Correction
