Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Jangka waktu Penugasan khusus PNS di luar Instansi Pemerintah yaitu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal penugasan khusus di luar instansi pemerintah dilaksanakan pada Organisasi Internasional, maka jangka waktu penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS mendapat penugasan dimaksud.
(3) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memenuhi target
kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, maka PNS yang bersangkutan direkomendasikan untuk tidak diperpanjang penugasannya.
(4) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
(5) Dalam hal dilakukan perpanjangan penugasan, instansi induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
