Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus Organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
Your Correction