Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya yang ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.
Your Correction
