Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi: a. proyek pemerintah; b. Organisasi profesi; c. Organsasi Internasional; dan d. badan lain yang ditentukan pemerintah.
Your Correction