Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh PNS yang ditugaskan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
