Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat administrasi atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas pokok Instansi Pemerintah.
(2) Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud.
(3) Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
