Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan bagi:
a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus;
dan
b. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Your Correction
