Correct Article 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang terdapat PPK berlaku ketentuan:
a. dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera diproses keputusan mutasi antar instansinya.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi
Pemerintah yang tidak terdapat PPK berlaku ketentuan:
a. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi di luar instansi pemerintah maka berlaku ketentuan:
a. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan.
(4) Dalam hal, Instansi atau PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir September 2020 tidak menentukan statusnya kembali atau pindah, maka harus ditetapkan keputusan mutasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keputusan penugasan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Contoh PNS yang saat ini dipekerjakan/diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
