Correct Article 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu penugasan dan perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi induk menyampaikan keputusan penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saat ini bekerja pada sekolah swasta, perguruan tinggi swasta dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan masih memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan yang sebelumnya melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan ditetapkan keputusan penugasan yang baru tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
