Correct Article 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional atau Badan lain yang ditentukan Pemerintah, ditetapkan keputusan penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
