Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin berat; b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak; dan/atau c. tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
Your Correction