Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction