Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(2) Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
Your Correction
