Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Your Correction
