Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I.
PENDAHULUAN A.
UMUM
1. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dapat memberikan jaminan (assurance) dan konsultasi (consulting) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara perlu ditetapkan kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
2. Kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
B.
TUJUAN Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
1. mendorong budaya etis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
2. memastikan terlaksananya pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan yang akuntabel; dan
3. menjadi pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
C.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada
Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/ Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut APIP BKN adalah Inspektorat BKN.
3. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik APIP BKN adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh APIP sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
4. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
D.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan ini yaitu Kode Etik APIP BKN.
II.
KODE ETIK APIP BKN A.
PRINSIP-PRINSIP PERILAKU Dalam pelaksanaan tugasnya APIP BKN tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
1. Integritas Auditor selaku APIP BKN harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh kejujuran, keberanian, kebijaksanaan, dan tanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan hasil kinerja yang berkualitas dan dapat diandalkan.
2. Obyektivitas Auditor selaku APIP BKN memegang prinsip ketidakberpihakan dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses
data/informasi auditi serta membuat penilaian yang seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
3. Kerahasiaan Auditor selaku APIP BKN harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang- undangan.
4. Kompetensi Auditor selaku APIP harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
5. Profesional Auditor selaku APIP bertindak secara konsisten dan menahan diri dari segala bentuk tindakan atau kesalahan yang disengaja yang dapat mengakibatkan adanya ketidakpercayaan terhadap kinerja dari Auditor APIP.
6. Akuntabel Auditor selaku APIP wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
B.
KODE PERILAKU Dalam pelaksanaan tugasnya APIP BKN tunduk dan patuh terhadap kode perilaku sebagai berikut:
1. Integritas, yang terdiri atas:
a. Melaksanakan tugasnya secara jujur, cermat dan bertanggung jawab;
b. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
c. Menjaga harkat, martabat, dan etika dalam organisasi;
d. Menggalang kerja sama yang sehat antar sesama auditor dalam pelaksanaan audit; dan
e. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
2. Obyektivitas, yang terdiri atas:
a. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan- hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; dan
c. Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
3. Kerahasiaan, yang terdiri atas:
a. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit; dan
b. Tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi yang terdiri atas:
a. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
b. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan, dan kualitas hasil pekerjaan melalui pendidikan formal maupun pelatihan; dan
c. Menolak untuk melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai auditor dan kemampuan yang dimiliki.
5. Profesional yang terdiri atas:
a. Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; dan
b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
6. Akuntabel yang terdiri atas:
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; dan
b. Dapat mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi APIP.
C.
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK DAN SANKSI
1. APIP BKN tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik.
2. APIP BKN yang melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Inspektur selaku pimpinan APIP BKN melaporkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh APIP BKN kepada Kepala BKN.
4. Setiap terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik oleh APIP BKN maka dibentuk Majelis Kode Etik.
5. Pembentukan Majelis Kode Etik, tata cara pemeriksaan, investigasi, pelaporan pelanggaran Kode Etik, dan bentuk- bentuk sanksi atas pelanggaran Kode Etik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Kode Etik pegawai di lingkungan BKN.
D.
PENGECUALIAN UNTUK TIDAK MENERAPKAN KODE ETIK
1. Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu.
2. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud.
3. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP.
III. PENUTUP
1. Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan.
2. Demikian Peraturan Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA