Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kepala BKN MENETAPKAN pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) Kepala BKN MENETAPKAN pemblokiran dan pembukaan pemblokiran paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak usulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran diterima secara lengkap.
(3) Terhadap Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian, Kepala BKN bersurat kepada PPK dengan tembusan kepada pengusul.
Your Correction
