Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
Your Correction
