Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian. (2) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui: a. PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan b. pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN. c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian; b. Usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan pelaksanaan manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap informasi yang diperoleh; dan d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Your Correction