Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui:
a. PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan
b. pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN.
c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;
b. Usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan pelaksanaan
manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen ASN;
c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap informasi yang diperoleh; dan
d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan
b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Your Correction
