Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2) Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran Data
Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN.
Your Correction
