Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi:
a. kehati-hatian;
b. antisipasi;
c. akuntabilitas;
d. keakuratan;
e. kepastian hukum; dan
f. transparansi.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dengan memperhatikan sebab dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(3) Prinsip antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya pencegahan pelanggaran Manajemen ASN yang lebih jauh serta upaya meminimalisasi adanya kerugian keuangan negara.
(4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip keakuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai ketepatan dengan mengutamakan validitas Data PNS.
(6) Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
