Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan audit manajemen ASN.
5. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
7. Verifikasi adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan.
8. Validasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengecekan keabsahan syarat, kondisi, dan keakurasian data kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10. Data adalah informasi PNS yang merupakan informasi perorangan dan data riwayat sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun.
11. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi ASN.
12. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
13. Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk MENETAPKAN Pemblokiran Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
14. Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk membuka Pemblokiran Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Badan Kepegawaian Negara untuk selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Your Correction
