Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Assessor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dan wewenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.
2. Assessor SDM Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.
3. Assessee adalah orang yang akan dinilai kompetensinya.
4. Kode Etik Assessor SDM Aparatur adalah pedoman sikap dan perilaku Assessor dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari-hari.